Pergeseran
Kekuasaan Eksekutif yang ditulis pada tahun 1977 oleh Ismail Suny telah
membuka sebuah pandangan baru mengenai unsur-unsur kefungsian eksekutif yang
menguat sepanjang pemerintahan Soeharto. Tokoh Presiden yang memegang kuasa
terhadap seluruh derivasi mekanis penyelenggaraan Negara tersebut secara radict banyak menelurkan
perundang-undangan yang tidak hanya berbasis pada keterbutuhan eksekutorial
namun juga pembentukan norma-norma taktis baru yang tidak pernah dilahirkan
oleh DPR RI maupun MPR RI sebagai tonggak fungsi legislative nasional dan dwi
manunggal.
Selanjutnya Pergeseran Fungsi Legislasi yang ditulis Saldi Isra pada tahun 2010
kembali mengemukakan suatu persimpangan dalam fungsi-fungsi kelembagaan Negara
yang berada dalam puncak konsepsional. Badan legislatif yakni DPRD RI mengalami
suatu blokade tertentu akibat kewenangan presiden dalam rangka merekomendasikan
dan mengesahkan suatu produk perundang-undangan. Sehingga renovasi fungsi
legislasi dalam sistem pemerintahan Indonesia haruslah bertumpu pada purifikasi
sistem presidensial[1].
Kini dilematika ketatanegaraan
rupanya berjalan searah rumitansi yang menumpuk dimana pertalian konkret antara
kotom lembaga bodies dan auxalary serba tumpang tindih. Serta entry classif derivasi lembaga konstitutif dan konstitusional juga tidak
menemui jalan tengahnya. Koherensi sistem presidensial sebagai pilihan mainstream akademis tidak
terinternalisasi dalam perjalanan yurisdiksi Mahkamah Konstitusi sebagai
triadic function NKRI. Hingga saat ini belum ditemukan naskah riset yang merancang format sinergitas sistem
presidensial dalam konteks dyad function dengan Mahkamah Konstitusi
sebagai representasi triadic function dengan pendekatan positivis – constituendum, menemukan konteks untuk
merancang konteks selanjutnya.
Martin Shapiro dalam bukunya Courts
mengatakan bahwa kompleksitas yang timbul pada masyarakat modern menghendaki
pihak ketiga untuk menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi. Menurutnya
metode penyelesaian sengketa secara triadik ini didasari oleh norma
(Konstitusi) yang berfungsi sebagai landasan bersama guna mencari solusi atas
persoalan yang dihadapi.[2]
Sehingga dalam sistematika kelembagaan Negara konstitusional setidaknya kita
mengenal percabangan fungsi strategis di luar eksekutif dan legislative yang
diwakili oleh judikasi konstitusi.
Dengan demikian merujuk pada
konsep Negara kesatuan, daulat pemerintahan berikut kelembagaan-kelembagaan
turunannya haruslah sejalan dengan paham integrasi dan harmonisasi. Rigitasi
lanjutan dalam konteks NKRI, kita dapati bahwa lembaga utama driad system saat ini yakni Presiden dan
DPR RI berjalan dalam kerangka system presidensial baik dalam kecendrungan
kesejarahan maupun progresifitas purifikasinya. Presidensial menjadi sebuah
nalar pangkal dari rangkaian hubungan dan komunikasi mutual antar lembaga Negara. Lalu bagaimanakah ia dapat diterapkan
dalam percabangan triadic fungsi
judikasi konstitusi?
Mainstream hukum telah menempatkan konsistensi supremasi dalam
berbagai alur dan mekanisme, baik secara pandangan doktrinasi maupun tataran legal-konstitutif. Contoh paling populer
mengenai konsistensi supremasi hukum dalam pandangan doktrinasi adalah rumus
piramida Hans Kelsen dan Hans Naviasky. Yang pada intinya menganggap bahwa
suatu norma hukum menempati pos-pos tingkat tertentu yang menentukan klasifikasi
tinggi dan rendahnya ruang lingkup dan substansi. Selanjutnya konsistensi
supremasi hukum dalam tataran legal-konstitutif dapat di ambil dari logika
kelembagaan konstitusional RI, yakni setidaknya suatu lembaga bersifat
instruktif terhadap lembaga di bawahnya. Hal ini pula berlaku dalam semua
tataran jaringan fungsi Negara termasuk lembaga peradilan yakni Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung Republik Indonesia yang saat ini menjadi muara dalam hierarki
peradilan NKRI pula memiliki satu wewenang kasasi dalam memutus akhir suatu
perkara di luar konstitusionalitas.
Dalam pada itu, penyelesaian amandemen UUD N RI 1945 pada rapat paripurna
MPR RI tahun 2002, Mahkamah Konstitusi lahir sebagai bagian percitaan yang
menemui tangga realitanya. Dimulai pada tahun 2004 mengenai UU Komisi Yudisial
para hakim Konstitusi memutuskan untuk menyatakan sebagian ketentuannya batal
demi hukum. Maka sederetan putusan kontroversial menemui jaring konklusinya di
putusan hakim Mahkamah Konstitusi.
Secara konseptual gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.[3]
Mahkamah konstitusi dalam konstelasi kelahirannya telah memberikan satu
refleksi konkret format konstitusionalitas Juan Linz bahwa supremasi keadilan
konstitusional haruslah menjangkau setiap warga Negara, rakyat dan pemerintah.
Namun dalam tataran perhubungan fungsi-fungsi konstitutif kelembagaan Negara,
Mahkamah Konstitusi wajib kembali dibenahi. Masalah yang menjadi great line adalah bagaimana koherensi internal adjudikasi nasional antara
Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung serta koherensi eksternal yang berkenaan
dengan perhubungan eksekutif dan legislatif dengan Mahkamah Konstitusi dalam
bingkai sistem presidensial.
Seluruh koneksitas mutual yang terjadi dalam tataran
kelembagaan nasional tersebut tentunya tidak akan pernah menemui establishment-nya sebelum daulat
konstitusional dimaknai kembali sebagai koherensi factual terhadap keberadaan
rakyat dan pemerintahnya. Jimly Ashsiddhiqie dalam tulisannya yang disampaikan
dalam beberapa seminar hukum nasional menyampaikan bahwa Budaya Sadar
Berkonstitusi utamanya menjadi titik tolak strategis dalam kehidupan berbangsa
yang beradab. Yakni dimana setiap warga Negara memiliki pemahaman konkret dan
actual mengenai keberadaan dirinya. Budaya.
No comments:
Post a Comment