Thursday, November 7, 2013

Refleksi Koneksitas Kelembagaan Negara dalam Membangun Budaya Sadar Berkonstitusi


Pergeseran Kekuasaan Eksekutif yang ditulis pada tahun 1977 oleh Ismail Suny telah membuka sebuah pandangan baru mengenai unsur-unsur kefungsian eksekutif yang menguat sepanjang pemerintahan Soeharto. Tokoh Presiden yang memegang kuasa terhadap seluruh derivasi mekanis penyelenggaraan Negara tersebut secara radict banyak menelurkan perundang-undangan yang tidak hanya berbasis pada keterbutuhan eksekutorial namun juga pembentukan norma-norma taktis baru yang tidak pernah dilahirkan oleh DPR RI maupun MPR RI sebagai tonggak fungsi legislative nasional dan dwi manunggal.
     Selanjutnya Pergeseran Fungsi Legislasi yang ditulis Saldi Isra pada tahun 2010 kembali mengemukakan suatu persimpangan dalam fungsi-fungsi kelembagaan Negara yang berada dalam puncak konsepsional. Badan legislatif yakni DPRD RI mengalami suatu blokade tertentu akibat kewenangan presiden dalam rangka merekomendasikan dan mengesahkan suatu produk perundang-undangan. Sehingga renovasi fungsi legislasi dalam sistem pemerintahan Indonesia haruslah bertumpu pada purifikasi sistem presidensial[1].
        Kini dilematika ketatanegaraan rupanya berjalan searah rumitansi yang menumpuk dimana pertalian konkret antara kotom lembaga bodies dan auxalary serba tumpang tindih. Serta entry classif derivasi lembaga konstitutif dan konstitusional juga tidak menemui jalan tengahnya. Koherensi sistem presidensial sebagai pilihan mainstream akademis tidak terinternalisasi dalam perjalanan yurisdiksi Mahkamah Konstitusi sebagai triadic function NKRI. Hingga saat ini belum ditemukan naskah riset yang merancang format sinergitas sistem presidensial dalam konteks dyad function dengan Mahkamah Konstitusi sebagai representasi triadic function dengan pendekatan positivis – constituendum, menemukan konteks untuk merancang konteks selanjutnya.
Martin Shapiro dalam bukunya Courts mengatakan bahwa kompleksitas yang timbul pada masyarakat modern menghendaki pihak ketiga untuk menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi. Menurutnya metode penyelesaian sengketa secara triadik ini didasari oleh norma (Konstitusi) yang berfungsi sebagai landasan bersama guna mencari solusi atas persoalan yang dihadapi.[2] Sehingga dalam sistematika kelembagaan Negara konstitusional setidaknya kita mengenal percabangan fungsi strategis di luar eksekutif dan legislative yang diwakili oleh judikasi konstitusi.
        Dengan demikian merujuk pada konsep Negara kesatuan, daulat pemerintahan berikut kelembagaan-kelembagaan turunannya haruslah sejalan dengan paham integrasi dan harmonisasi. Rigitasi lanjutan dalam konteks NKRI, kita dapati bahwa lembaga utama driad system saat ini yakni Presiden dan DPR RI berjalan dalam kerangka system presidensial baik dalam kecendrungan kesejarahan maupun progresifitas purifikasinya. Presidensial menjadi sebuah nalar pangkal dari rangkaian hubungan dan komunikasi mutual antar lembaga Negara. Lalu bagaimanakah ia dapat diterapkan dalam percabangan triadic fungsi judikasi konstitusi?
Mainstream hukum telah menempatkan konsistensi supremasi dalam berbagai alur dan mekanisme, baik secara pandangan doktrinasi maupun tataran legal-konstitutif. Contoh paling populer mengenai konsistensi supremasi hukum dalam pandangan doktrinasi adalah rumus piramida Hans Kelsen dan Hans Naviasky. Yang pada intinya menganggap bahwa suatu norma hukum menempati pos-pos tingkat tertentu yang menentukan klasifikasi tinggi dan rendahnya ruang lingkup dan substansi. Selanjutnya konsistensi supremasi hukum dalam tataran legal-konstitutif dapat di ambil dari logika kelembagaan konstitusional RI, yakni setidaknya suatu lembaga bersifat instruktif terhadap lembaga di bawahnya. Hal ini pula berlaku dalam semua tataran jaringan fungsi Negara termasuk lembaga peradilan yakni Mahkamah Agung. Mahkamah Agung Republik Indonesia yang saat ini menjadi muara dalam hierarki peradilan NKRI pula memiliki satu wewenang kasasi dalam memutus akhir suatu perkara di luar konstitusionalitas.
Dalam pada itu, penyelesaian amandemen UUD N RI 1945 pada rapat paripurna MPR RI tahun 2002, Mahkamah Konstitusi lahir sebagai bagian percitaan yang menemui tangga realitanya. Dimulai pada tahun 2004 mengenai UU Komisi Yudisial para hakim Konstitusi memutuskan untuk menyatakan sebagian ketentuannya batal demi hukum. Maka sederetan putusan kontroversial menemui jaring konklusinya di putusan hakim Mahkamah Konstitusi.
Secara konseptual gagasan pembentukan Mahkamah Konstitusi adalah untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.[3] Mahkamah konstitusi dalam konstelasi kelahirannya telah memberikan satu refleksi konkret format konstitusionalitas Juan Linz bahwa supremasi keadilan konstitusional haruslah menjangkau setiap warga Negara, rakyat dan pemerintah. Namun dalam tataran perhubungan fungsi-fungsi konstitutif kelembagaan Negara, Mahkamah Konstitusi wajib kembali dibenahi. Masalah yang menjadi great line adalah bagaimana koherensi internal adjudikasi nasional antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung serta koherensi eksternal yang berkenaan dengan perhubungan eksekutif dan legislatif dengan Mahkamah Konstitusi dalam bingkai sistem presidensial.
                Seluruh koneksitas mutual yang terjadi dalam tataran kelembagaan nasional tersebut tentunya tidak akan pernah menemui establishment-nya sebelum daulat konstitusional dimaknai kembali sebagai koherensi factual terhadap keberadaan rakyat dan pemerintahnya. Jimly Ashsiddhiqie dalam tulisannya yang disampaikan dalam beberapa seminar hukum nasional menyampaikan bahwa Budaya Sadar Berkonstitusi utamanya menjadi titik tolak strategis dalam kehidupan berbangsa yang beradab. Yakni dimana setiap warga Negara memiliki pemahaman konkret dan actual mengenai keberadaan dirinya. Budaya.


[1] Saldi Isra, Pergeseran Fungsi Legislasi : Menguatnya Model Legislasi Parlementer…, hal 22
[2] Ahmad Syahrizal, Peradilan Konstitusi : Suatu Studi tentang adjudikasi konstitusional…, hal 46
[3] Ibid, hal 263.

No comments:

Post a Comment